1 Guru adalah tenaga profesional yang menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1 dengan masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 memiliki jabatan fungsional Guru Madya dengan golongan/ruang III/a.
Selainaspek di atas, mutasi guru PNS (dari jabatan fungsional) ke PNS non guru (pelaksana) juga dapat dilakukan oleh kepala daerah dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Yang dimaksud dengan "konflik kepentingan", antara lain, memiliki hubungan keluarga, hubungan tali perkawinan, dan hubungan darah. [6]
Lalupada kategori pencarian, Anda bisa memilih jenis tunjangan untuk mendapatkan NRGny. Di sana terdapat kolom profesi Non-PNS, Tunjangan Guru Bantu, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus. Untuk Non PNS maka Anda pilih profesi Non-PNS, lalu pilih tahun SK. Masukan NIGB, NUPTK dan Nama Anda; Lalu klik "Cari" pada tombol di bagian bawah. Mungkinsaja kebijakan baru ini dikeluarkan sebagai pengganti tunjangan fungsional guru kemenag yang saat ini sudah mulai tiada. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Bapak Suyitno, KMA diperuntukan bagi para Guru Non PNS yang belum mengikuti sertifikasi di bawah binaan dari Kemenag. Terhitung mulai dari bulan Januari Sahabatguru non PNS kali ini akan kami bagikan Daftar Nama Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS tahun anggaran 2016/2017. Adapun Subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) selama 12 bulan terhitung mulai bulan Januari 2016 PenyusunanSKP Guru PNS. SKP Guru PNS - Selain mengajar dan membimbing peserta didik, para guru khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memahami bahwa perlu melaksanakan beberapa program yang pemerintah terapkan. Pelaksanaan program tersebut akan dinilai oleh pihak terkait sebagai bahan evaluasi kinerja guru. ITV6rqX. 339 496 184 228 327 4 407 370 262

fungsional guru non pns