Syarat dan rukun nikah menurut 4 Madzhab. C. Saksi menurut 4 Madzhab. Para ulama empat mazhab (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah) sepakat mesti adanya saksi dalam akad pernikahan. Hanya saja, mereka sedikit berbeda mengenai status saksi ini, entah syarat, rukun, atau wajib. 1. Madzhab Imam Syafi'i
Tidak selamanya menikah itu sunah. Kadang malah wajib, mubah, makruh, bahkan haram. Hukum pernikahan bisa berbeda-beda bagi tiap orang, tergantung kasusnya. Dalam syariat Islam, demi menjaga garis keturunan dan kehormatan, ada famili yang tidak boleh dinikahi, misalnya ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, keponakan, termasuk saudari sesusuan.
Madzhab Maliki dan Syafi'I menambahkan rukun lainnya, yaitu niat pada malam hari. 11 Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Jakarta: Gema Insani, 2011), 19 12 al-Qur'an dan Terjemah, 2:183. 13 Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab (Jakarta: Lentera, 2004), 157-160 4. Macam-Macam Puasa Menurut Hukumnya a.Sedangkan mazhab Syi'ah memiliki penafsiran berbeda dengan penafsiran yang dilakukan oleh ulama mazhab yang lainnya sebab mereka dalam menafsirkan surah an-Nisa' [4] ayat 3 dengan menggunakan metode tambahan dalam ilmu 7 Hosen Ibrahim, Fiqih Perbandingan Masalah Pernikahan (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003).
Crl74. 477 468 17 419 470 79 338 8 235